Kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan.

Undang undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengamanatkan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga Negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam pasal 28H Undang undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembangunan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, dengan dilandasi semangat otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia telah membawa perubahan hubungan dan kewenangan antara Pemerintah dan pemerintah daerah, termasuk di bidang perlindurigan dan pengelolaan lingkungan hidup.
PT. Sinarindo Mandiri Perkasa merupakan perusahan berstatus Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang bergerak di bidang Industri Penggilingan Baja, Perdagangan Eksport dan Import berusaha mengaplikasikan semua kebijakan pemerintah khususnya di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Lokasi Pabrik terletak di JL. VilIla Nusa Indah / Pangkalan IA RT. 01 / R’3V. 05 Bantargebang Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi Propinsi Jawa Barat.
PT. Sinarindo Mandiri Perkasa berusaha memenuhi kewajiban untuk melaksanakan pembangunan yang berwawasan lingkungan dengan membuat dokumen studi Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), yang dalam penyusunanya berpedoman pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 13 tahun 2010 tanggal 7 Mel 2010 (Lamplran II)
Dokumen EKL & UPL 1 tentang Format Penyusunan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lirigkungan Hidup (UKL — UPL).